PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS
22 Oktober 2025 |
Administrator
BOJONGSARI - 20 Oktober 2025
Dasar Hukum Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi dan Nepotisme. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan Kementrian Lembaga dan Pemerintahan Daerah.
Camat Bojongsari Tri Wahyu Dini Susanti, S.STP dan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Bojongsari melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas.
Maksud dan Tujuan untuk Memperkuat komitmen Bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,menumbuhkan keterbukan dan kejujuran serta memperlancar tugas yang berkualitas,efektif, dan akuntabel serta mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermanfaat.